Kasus Mutilasi di Humbahas, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban, Lalu Menambahkan Garam
Senin, 14 November 2022 – 22:41 WIB
"(Pelaku, red) kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan perkataan dan perbuatan istrinya itu.
"Pengakuan HM, korban berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak,” kata AKBP Achmad.
Achmad mengaku pihaknya telah menetapkan HM menjadi tersangka atas kejadian itu. Pelaku juga saat ini telah ditahan di Mapolres Humbahas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(mcr22/jpnn)
Polisi mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan HM terhadap istrinya NS, 43, pada Jumat (11/11) malam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata