Kasus Nias Jangan Terulang!
Pengelolaan Dana Bencana Harus Transparan
Rabu, 17 November 2010 – 09:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan para pemimpin daerah tentang akuntabilitas pengelolaan dana bencana. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengingatkan bahwa dana bencana harus disalurkan kepada yang berhak dan dikelola dengan baik sehingga tidak memicu terjadinya korupsi.
Agung kemudian menyontohkan kasus korupsi dana bencana yang kini ditangani KPK. Yakni, ketika komisi antikorupsi menaikkan status perkara korupsi penggunaan dana bantuan bencana tsunami Kepulauan Nias tahun 2006 ke tingkat penyidikan. Bupati Nias Binahati B Baeha pun ditetapkan sebagai tersangkanya.
"Kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi. Pemimpin daerah harus bisa menahan diri dan fokus pada pemulihan wilayahnya yang terkena bencana. Bukan sibuk menyunat dana bantuan," kata Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin (16/11).
Aspek akuntabilitas dalam penerimaan dan pengeluaran bantuan dana kemanusiaan penting diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Agung juga meminta dalam masa tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencanabukan saja terhadap fisik saja.Namun, tak kalah pentingnya harus dimulai pembangunan yang sifatnya non fisik."Artinya dimulai membangkitkan dan pemberdayaan sektor-sektor perekonomian masyarakat yang terkena dampak bencana," kata dia
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan para pemimpin daerah tentang akuntabilitas pengelolaan dana bencana. Menteri Koordinator Kesejahteraan
BERITA TERKAIT
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting