Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?

jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati pada Jumat (25/2).
Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan atensi.
Sebab, penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor dan bendahara Desa Citemu diduga ada kekeliruan.
“Gelar perkara sudah digelar dengan tersangka S dan N. Ini terkait kasus pidana korupsi yang diusut Polres Cirebon,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).
Dari gelar perkara itu diputuskan untuk berkas perkara tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.
“Untuk tersangka N, penyidik akan berkoordinasi kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tindak lanjutnya,” kata Ramadhan.
Namun, dia tak menjelaskan apakah akan ada pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atau tidak.
“Nanti setelah dikoordiansikan dengan JPU, kami akan sampaikan kembali perkembangan (status Nurhayati),” kata Ramadhan.
Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu yang diusut Polres Cirebon.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral