Kasus Pelecehan Miss Universe, Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya UU TPKS

Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.
Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 lalu sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.
Rerie berpendapat sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan.
Pasalnya, Rerie menegaskan kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum optimalnya penerapan UU TPKS, simak sarannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!