Kasus Pembakaran 15 Kotak Suara, Caleg PDIP jadi Tersangka

Kasus Pembakaran 15 Kotak Suara, Caleg PDIP jadi Tersangka
Kasus pembakaran kotak suara, caleg PDIP jadi tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi pembakaran 15 kotak suara Pemilu 2019 sempat terjadi di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, saat proses penghitungan suara masih berlangsung.

Atas kasus tersebut, Polda Jambi menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, ketiga pelaku adalah RJ (31), Az (55), dan KS (53). Namun, dari tiga, hanya dua yang dijadikan tersangka.

Pertama RJ seorang anggota Panwascam Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang. Lalu saudaranya yakni KS yang juga caleg dari salah satu partai (PDIP),” ujar Kuswahyudi saat dihubungi, Selasa (23/4).

BACA JUGA: Total, 133 Orang Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia

Menurut dia, untuk RJ ditangkap di lokasi pembakaran. Sementara untuk KS ditangkap saat bersembunyi di rumah.

Kuswahyudi menambahkan, untuk status Az masih sebagai saksi. Kini dia sudah dikembalikan ke keluarga.

"Ketiganya sekarang sudah di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut," imbuh Kuswahyudi.

Polda Jambi sudah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran 15 kotak suara di Desa Koto Padang, Tanah Kampung, Jambi, salah satunya caleg PDIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News