Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Memasuki Babak Baru

Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Memasuki Babak Baru
Pelaku pembunuhan anggota TNI sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Foto : Kejaksaan Negeri Depok.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.

"Pelaku akan didakwa dengan tiga pasal, yakni, primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," tandas Andi Rio. (mcr19/jpnn)

Kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Depok memasuki babak baru. Begini penjelasan Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News