Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Memasuki Babak Baru
Selasa, 23 November 2021 – 11:00 WIB
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.
Baca Juga:
"Pelaku akan didakwa dengan tiga pasal, yakni, primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," tandas Andi Rio. (mcr19/jpnn)
Kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Depok memasuki babak baru. Begini penjelasan Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata