Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Kasdi Sebut Semua Eselon I Dilema
Rabu, 19 Juni 2024 – 16:35 WIB

Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
"Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi," bebernya.
Kasdi merupakan Sekjen Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.(ant/jpnn)
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengungkap alasan menuruti perintah Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengunpulkan uang dari eselon I.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah