Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik Minta Dibuka Lagi, Mabes Polri Beri Respons Begini

Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik Minta Dibuka Lagi, Mabes Polri Beri Respons Begini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan respons atas viralnya permintaan membuka kembali kasus pemerkosaan tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebab, kasus itu dihentikan pengusutannya setahun lalu oleh polisi di sana.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa kasus itu tak berhenti di situ saja. Namun, bisa dibuka lagi oleh penyidik.

“Soal penghentian penyidikan, ini bukan sesuatu yang final. Apabila ada ditemukan bukti maka bisa dibuka lagi,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10).

Eks Kapolrestabes Makassar ini mengatakan kasus pemerkosaan terhadap tiga kakak beradik ini terjadi pada 2019. Untuk pelakunya saat itu diduga dilakukan ayah kandung korban.

“Kasus itu ditangani Polres Luwu Timur. Setelah ditangani ternyata tak cukup bukti tindak pidana pencabulan,” kata Rusdi.

Atas hal itu, penyidik melakukan penghentian pengusutan kasus dengan keluarnya SP3,” kata Rusdi.

Rusdi lantas kembali menegaskan penghentian pengusutan bukan berarti kasus akan dilupakan begitu saja. Dia menyebut kasus akan dibuka lagi apabila ada bukti baru.

Polri menegaskan kasus pemerkosaan tiga kakak beradik di Luwu Timur bisa dibuka lagi apabila ada bukti baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News