Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal
Sebanyak 33 orang pekerja tambang emas ilegal digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Reskrim Polres Manokwari Papua Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA/Hans AK

"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar AKBP Pasarian Herman Gultom. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan 33 tersangka penambangan emas ilegal di Manokwari. Polisi masih terus memburu pemilik modal aksi penambangan emas ilegal itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News