Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal
Senin, 28 November 2022 – 16:13 WIB

Sebanyak 33 orang pekerja tambang emas ilegal digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Reskrim Polres Manokwari Papua Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA/Hans AK
"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar AKBP Pasarian Herman Gultom. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan 33 tersangka penambangan emas ilegal di Manokwari. Polisi masih terus memburu pemilik modal aksi penambangan emas ilegal itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang