Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat

Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat
Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari memeriksa berkas kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Rabu (7/4/2021). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Penyidik Polres Jember, Jawa Timur (Jatim) segera melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan sampai ke tahapan final.

"Jika sudah lengkap dan ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya sampai penahanan," kata Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan di Jember, Kamis (22/4).

Salah satu petunjuk yang sedang dilengkapi penyidik adalah pemberkasan keterangan saksi ahli, yakni psikiater yang memeriksa korban.

Polisi juga sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat oknum dosen itu, baik keterangan saksi maupun petunjuk surat visum yang dikeluarkan dokter psikiatri.

"Dalam surat itu menyatakan bahwa si korban mengalami depresi yang berat setelah kejadian pelecehan seksual yang dialaminya di rumah tersangka," ucap Iptu Diyah.

Dia mengatakan penyidik juga sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi ahli psikiatri yang menangani korban.

"Sejauh ini tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan korban juga mendapat pendampingan dari PPT dan LBH Jentera, sehingga kondisinya stabil," ujarnya.

Korban pelecehan seksual yang masih berusia 16 tahun itu merupakan keponakan tersangka RH, oknum dosen Unej.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News