Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari mengatakan penyidik Polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum dosen Unej.
"Penyidik sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan gelar perkara di Kejari Jember, tetapi berkas belum selesai. Kami tinggal menunggu berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan pelaku.
Pihak Kampus Unej juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021.
Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya masih mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan alasan masalah itu sebenarnya didominasi persoalan keluarga. (antara/jpnn)
Korban pelecehan seksual yang masih berusia 16 tahun itu merupakan keponakan tersangka RH, oknum dosen Unej.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas