Kasus Pencatatan Dokumen Palsu Seret Eks Petinggi Bank Sumut Syariah jadi Tersangka

Kasus Pencatatan Dokumen Palsu Seret Eks Petinggi Bank Sumut Syariah jadi Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AS dan RRS (nomor 4 dan 5 dari kanan) menjadi tersangka pencatatan palsu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kasus pencatatan dokumen palsu menyeret eks petinggi Bank Sumut Syariah sebagai tersangka.

Selain AS yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, penyidik Direskrimsus Polda Sumut juga menetapkan RRS sebagai tersangka.

"AS menjadi tersangka bersama salah seorang karyawannya yakni RRS, analis kredit. Kedua tersangka merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (20/5).

Kombes Hadi menyampaikan penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara pencatatan palsu dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada 2012-2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan perubahan KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irwadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua pengembang.

Developer CV SJ mendapat modal kerja Rp 2 miliar untuk 58 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012.

Kemudian developer lain, CV PJ, menerima modal kerja Rp1,6 miliar untuk 38 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012.

"Namun hingga saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan Perumahan Taman Asri Resident," bebernya.

Penyidik Direskrimsus Polda Sumut menetapkan eks petinggi dan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam sebagai tersangka kasus pencatatan dokumen palsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News