Kasus Penculikan Bocah di Surabaya Memasuki Babak Baru

Kasus Penculikan Bocah di Surabaya Memasuki Babak Baru
Persidangan penculikan Ara bocah delapan tahun yang dibawa kabur pamannya hingga ke Pasuruan. Dia Bersaksi bersama Ayah dan Ibunya, Kamis (17/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kasus penculikan bocah bernama Nessa Alana Charaisa alias Ara akhirnya masuk persidangan.

Sidang perdana berlangsung di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/6).

Persidangan bocah delapan tahun yang hilang dan sempat menghebohkan Kota Surabaya itu dihadiri beberapa saksi. Ara juga nampak hadir di sana memberikan kesaksiannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy mengatakan bahwa sidang perdana itu sekaligus mendengarkan keterangan saksi. 

"Pertama enggak sidang, karena belum ada saksi. Ini yang kedua sekalian dakwaan," ujar dia. 

Dalam sidang itu, Ara tampak duduk ditemani sang keluarga sebagai saksi. Dia mengenakan atasan putih dan celana berwarna hitam. 

Nessa Alana Charaisa, umurnya baru delapan tahun. Wah, masih kecil. Ini Bapak kamu, ya? Kenal dengan Oke Ary?" tanya Ketua Majelis Hakim Erentua Sirait kepada Ara. 

Sepanjang persidangan, Ara menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim.

Dia mengucapnya dengan nada pelan kemudian dibantu menyampaikannya kepada hakim.

"Selasa, dibawa habis main. Dibilang ulang tahun terus diajak. Dibelikan jajan. Terus naik motor lama," tutur Ara dengan lirih.

Tiga saksi lain selain Ara turut hadir menjelaskan tindak kriminal kedua terdakwa yakni Atyanun Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34).

Para saksi adalah ayah Ara, Tri Budi Prasetyo, ibunya Safrina Adindia, dan istri sah dari Oke yaitu Musrifa Sudarsono.

Dalam persidangan, Musrifa mengungkapkan bahwa rumah yang dia tinggal dipakai menyembunyikan Ara.

"Saya istri sahnya (terdakwa Oke,red). Itu (Hamidah,red) istri sirinya. Awalnya enggak ngaku ke saya, ngakunya hanya teman," sebut dia.

Setelah mendengarkan semua keterangan dari saksi, Erentua menanyakan kebenaran itu kepada terdakwa Oke. "Betul, Pak," jawab dia.

Kemudian sidang ditunda dengan keterangan dari terdakwa pada pekan depan.

"Untuk (keterangan,red) terdakwa ditunda satu minggu, tanggal 24 Juni," kata Erentua.

Sementara itu, di luar persidangan Safrina berharap sidang anaknya itu segera selesai, karena kasihan traumanya masih ada. 

"Sudah normal, main biasa sama teman-temannya, mengaji, tetapi tadi waktu di dalam udah beda, mungkin masih ada trauma. Ya semoga cepat selesai saja, Mas," ucap Safrina (mcr12/jpnn)


Ara bersama kedua orang tuanya dan bibi bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penculikan


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News