Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
Senin, 29 Januari 2024 – 17:32 WIB

Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Tuyani)
Saat itu, Nur Habibullah harus menggunakan dana pribadinya untuk membelikan tiket pesawat jemaah karena tidak ada kepastian dari manajemen travel asal Jepara.
Atas kejadian itu, pada November 2023, Nutr membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 658 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (9/1), terlapor mengembalikan seluruh uang milik pelapor.(ant/jpnn.com)
Polda Jambi menghentikan kasus penelantaran 41 jemaah umrah asal Jambi dan Jakarta di Jeddah melalui restorative justice. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban