Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai

Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Tuyani)

Saat itu, Nur Habibullah harus menggunakan dana pribadinya untuk membelikan tiket pesawat jemaah karena tidak ada kepastian dari manajemen travel asal Jepara.

Atas kejadian itu, pada November 2023, Nutr membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 658 juta.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (9/1), terlapor mengembalikan seluruh uang milik pelapor.(ant/jpnn.com)

Polda Jambi menghentikan kasus penelantaran 41 jemaah umrah asal Jambi dan Jakarta di Jeddah melalui restorative justice. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News