Kasus Penembakan Warga Parigi Moutong, Irjen Rudy: Bripka H Jadi Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan dalam peristiwa tersebut, pihaknya melakukan proses pembuktian secara ilmiah.
Dia menegaskan siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh polres dan polda,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan setiap kegiatan pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam.
Dedi pun menekankan dengan adanya komitmen dan sikap tegas ini, ke depannya tidak akan kembali terulang kejadian yang serupa.
"Apabila ini dilanggar maka ada konsekuensinya. Akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dedi. (cuy/jpnn)
Irjen Rudy mengumumkan seorang oknum polisi Bripka H sebagai tersangka penembakan warga saat berdemonstrasi di Parigi Moutong.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini