Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif

Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif
Nusakambangan. Ilustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com

Menurut dia, meskipun seorang napi kehilangan kemerdekaannya, tetapi hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

BACA JUGA : Pencopotan Kalapas Bukan Solusi dari Kasus Dugaan Kekerasan di Nusakambangan

 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan, di mana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” ungkap Sahroni.

Lebih lanjut Sahroni mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja.

Menurut dia, ASN dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Seperti diketahui, Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan terhadap narapidana.

Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan dan penganiayaan terhadap narapidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News