Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif
Menurut dia, meskipun seorang napi kehilangan kemerdekaannya, tetapi hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
BACA JUGA : Pencopotan Kalapas Bukan Solusi dari Kasus Dugaan Kekerasan di Nusakambangan
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan, di mana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” ungkap Sahroni.
Lebih lanjut Sahroni mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja.
Menurut dia, ASN dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Seperti diketahui, Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan terhadap narapidana.
Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan dan penganiayaan terhadap narapidana.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas