Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif

Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif
Nusakambangan. Ilustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan penganiayaan terhadap narapidana oleh oknum petugas lapas saat proses pemindahan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Sahroni, filosofi lapas adalah membina para napi agar siap kembali ke masyarakat. Bukan malah menjadikan napi sebagai target penyalahgunaan wewenang atau jabatan para oknum sipir di lapas.

BACA JUGA : DPR Minta Polri Usut Penganiayaan Napi di Nusakambangan

Karena itu, Sahroni meminta Polri melakukan penyelidikan yang utuh. Hal ini untuk mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir lapas terhadap puluhan napi narkotika yang baru dipindahkan dari Bali tersebut.

“Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah, atau bahkan membiarkan peristiwa tidak manusiawi itu terjadi,” kata Sahroni, Senin (6/5).

BACA JUGA : Napi Overstay Penyebab Rutan Medaeng Overload

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, sanksi administratif tidak cukup untuk menghukum para petugas tersebut.

“Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan,” ujarnya.

Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan dan penganiayaan terhadap narapidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News