Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif
HM dianggap terbukti melanggar standar operasional prosedur karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan HM dimutasi ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Wijaya sebagai pengganti HM.
"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah. Dan kemudian Kepala Kantor Wilayah menunjuk pelaksana harian yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu saudara Irman Wijaya untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," kata Junaedi.
Selain itu, kata Junaedi, ke-13 petugas yang diduga terlibat melakukan kekerasan telah diperiksa. Menurutnya, jika para petugas ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi. (boy/jpnn)
Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan dan penganiayaan terhadap narapidana.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya