Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komut PT ASA Jadi Tersangka
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang. Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP, 58, sebagai Direktur, MA, 32, sebagai Apoteker, dan E, 47, sebagai Kepala Gudang.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.
Selain jenis obat itu, terdapat juga obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang tersebut, di antaranya paracetamol dan obat lainnya.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," sambung Ady. (cr1/jpnn)
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 yang dilakukan PT ASA di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Jakbar Ditangkap Polisi, Sahroni: Beri Hukuman Berat
- Sidang Perkara Sengketa Lahan di Kalideres Terus Bergulir, Penggugat Temukan Kejanggalan Ini
- Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Hasilnya
- Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana
- Ketua DPRD DKI Minta Aparat Hukum Selidiki Kasus Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri di Kalideres
- Puluhan Tabung Gas Ditemukan di Lahan Kosong di Kalideres Jakbar