Kasus Penipuan CPNS & PPPK oleh Anggota DPRD Ini SP3, Kombes Yuliyanto Ungkap Alasannya

Kasus Penipuan CPNS & PPPK oleh Anggota DPRD Ini SP3, Kombes Yuliyanto Ungkap Alasannya
Dokumentasi. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan CPNS dan P3K Kabupaten Bantul saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10/2022) (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Penyidikan kasus penipuan dan penggelapan seleksi CPNS dan PPPK di Kabupaten Bantul dihentikan alias SP3 oleh penyidik Polda DIY.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, kasus itu diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

"Perkaranya sudah dianggap selesai atau dalam bahasa hukumnya telah dilakukan penghentian penyidikan (SP3, red)," ucap Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyebut penerapan restorative justice itu bukan inisiatif penyidik

Dia mengatakan inisiatif penyelesaian secara keadilan restoratif itu datang dari pihak yang berperkara antara terlapor dan pelapor.

Pada kasus itu, Polda DIY sebelumnya menetapkan seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ tersangka dan ditahan di Mapolda DIY pada 30 September 2022.

Tiga laporan terkait tindak pidana penipuan CPNS yang diduga dilakukan ESJ diterima Ditreskrimum Polda DIY pada 24 Maret 2022.

Lalu, pada 15 November 2022 ketiga pelapor atas nama Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumarto dengan tersangka ESJ bersepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dengan menempuh keadilan restoratif.

Kombes Yuliyanto ungkap alasan Polda DIY SP3 kasus penipuan CPNS dan PPPK dengan tersangka oknum anggota DPRD Bantul, ESJ. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News