Kasus Penipuan Online Telah Kalahkan Kejahatan Konvensional

Kasus Penipuan Online Telah Kalahkan Kejahatan Konvensional
Ibu rumah tangga pelaku penipuan online shop, Suyanti. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Kasus penipuan online telah menjadi raja kejahatan di Surabaya saat ini. Jumlahnya pun mengalahkan kejahatan konvensional seperti curat, curas, dan curanmor.

Banyak warga yang belum tahu bahwa teknologi digital kini perlahan jadi momok baru.

Bahkan sejak 2015 lalu hingga awal Mei lalu, Polrestabes Surabaya menerima 208 kasus penipuan online.

Polisi tampaknya agak kewalahan menyelesaikan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut.

Sebab, baru 121 kasus yang terungkap. Itu pun disumbang pengungkapan simultan dalam lima bulan terakhir. Pada 2018 ini ada 97 pelaporan yang terselesaikan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, tingginya angka pelaporan kasus penipuan online disebabkan perkembangan teknologi.

Banyak warga yang masih gaptek (gagap teknologi) atau belum siap menerima perubahan itu. Yang biasanya jual beli tatap muka kini hanya lewat sentuhan jari di smartphone.

''Mau bagaimana lagi, realitasnya memang seperti ini,'' ucapnya.

Para pelaku kasus penipuan online memanfaatkan banyak warga yang gaptek terhadap gadget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News