Kasus Penipuan Online Telah Kalahkan Kejahatan Konvensional

Kasus Penipuan Online Telah Kalahkan Kejahatan Konvensional
Ibu rumah tangga pelaku penipuan online shop, Suyanti. Foto: Pojokpitu/JPG

Nah, para bandit memanfaatkan kondisi tersebut. Modus penipuannya bisa berbentuk telepon berhadiah, diminta transfer, dan memberikan kode tertentu atau salah pilih penjual barang di media sosial.

Sudamiran mengungkapkan, setiap kasus penipuan online tersebut mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda.

Karena itu, dia tidak bisa menyebutkan adanya kendala tertentu selama masa penyelidikan.

Namun, yang patut digarisbawahi, setiap warga diminta segera melapor ke polisi begitu jadi korban penipuan.

Sebab, ada korelasi antara kecepatan pelaporan dan proses identifikasi pelapor. ''Biar segera kami lacak, kalau terlalu lama, ya susah juga itu,'' jelasnya.

Dalam struktur Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak ada unit khusus cyber crime yang menangani kejahatan daring.

Namun, mereka memiliki satu tim khusus TI (teknologi informasi) yang ditempatkan ke beberapa unit.

Total, ada tujuh orang personel yang mempunyai dasar kemampuan pelacakan berbasis teknologi.

Para pelaku kasus penipuan online memanfaatkan banyak warga yang gaptek terhadap gadget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News