Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 05 April 2024 – 15:04 WIB

Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: source for jpnn
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber, tersangka juga sudah ditahan.
"Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan," jelas Ade Ary.
Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (jlo/jpnn)
Kasus penyalahgunaan merek Mitochiba dilimpahkan ke Kejaksaan. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar