Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: source for jpnn

Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber, tersangka juga sudah ditahan.

"Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan," jelas Ade Ary.

Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (jlo/jpnn)

Kasus penyalahgunaan merek Mitochiba dilimpahkan ke Kejaksaan. Simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News