3 Tersangka Kasus Penyelewengan Gula Industri Segera Diadili

3 Tersangka Kasus Penyelewengan Gula Industri Segera Diadili
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian untuk membuktikan adanya tindak pidana.

“Telah dilakukan pula penyitaan terhadap asli surat tanda daftar industri sebanyak 120 sak gula rafinasi dan dokumen kontrak penjualan gula rafinasi,” imbuh dia.

Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(cuy/jpnn)

 


Bareskrim Polri telah mengungkap kasus menipulasi gula industri yang tak sesuai dengan peruntukannya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News