3 Tersangka Kasus Penyelewengan Gula Industri Segera Diadili
Senin, 05 November 2018 – 20:09 WIB
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian untuk membuktikan adanya tindak pidana.
“Telah dilakukan pula penyitaan terhadap asli surat tanda daftar industri sebanyak 120 sak gula rafinasi dan dokumen kontrak penjualan gula rafinasi,” imbuh dia.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah mengungkap kasus menipulasi gula industri yang tak sesuai dengan peruntukannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak