Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan

Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan
Mantan wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dirilis sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com - BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Praperadilan itu diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Samanhudi sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk praperadilan, sehingga kini menunggu jadwal sidang.

"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1).

Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut. Padahal, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.

Dalam materi praperadilan, lanjutnya, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.

Menurut Hendi, penetapan tersangka Samanhudi dilakukan sebelum pemeriksaan.

Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News