Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans
Jumat, 03 Juli 2020 – 23:31 WIB
Kompol Jumanto menjelasknan para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana,” jelasnya. (cr-1/pojoksatu)
Polisi mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Evin Edwar Sitorus, 47, oleh sekelompok orang di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate
- Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Wanita Disekap di Jakarta Barat, Korban Tidak Dikasih Makan, Polisi Bergerak
- Kawanan Perampok Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp 35 Juta
- 5 Karyawan Disekap di PT. BSL Sekadau, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi