Kasus Pernikahan Sejenis: 4 Orang Jadi Tersangka

jpnn.com - INHU - Polres Inhu akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait kasus pernikahan sejenis di Kota Rengat, Inhu, Riau, Rabu (13/4) kemarin.
Masing-masing tersangka di antaranya, Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Ema Abu Hasan (43) alias Ferdian Suyono yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda agar terjadinya pernikahan sejenis antara Defrian alias Ema dan Reni, dengan cara memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.
Adapun peran dari tersangka Safarida adalah berperan memasukan nama tersangka Ema kedalam KK Suaminya atas nama Lukman. Dari kartu KK, tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada wartawan Kami, untuk memuluskan syarat pernikahan sejenis ini. Ema berperan memasukan nama ke dalam KK dan pembuatan KTP. Lalu Safarida menggunakan jasa HA alias Enggo yang merupakan pegawai honorer di Disdukcapil Inhu.
‘’Enggo menerima sejumlah uang dari Safarida dan sumber uang tersebut adalah tersangka Defrian alias Ema,’’ jelas Hidayat.
Sedangkan Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orang tua palsu untuk Defrian alias Ema.
‘’Selain menjadi istri dari Defrian, Reni juga menerima imbalan sejumlah uang,’’ tegas Kasat, Jumat (15/4) siang.(MXK/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota