Kasus Persekusi di Jakbar, Ahli Bahasa Nilai Unsur Pidana Telah Terpenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terus menyelidiki kasus dugaan persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) warga Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dwi Joko Harsono mengatakan pihaknya memeriksa ahli bahasa guna mencari dugaan unsur pidana pada kasus persekusi itu.
“Masih kami cari dahulu (unsur pidana, red)," kata Joko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Menurut Joko, hasil pemeriksaan sementara dalam kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, kata 'usir" yang terpampang di depan pagar rumah pelapor Toni tersebut dianggap bukan pelanggaran.
"Kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu," ucap Joko.
Terpisah, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang mengatakan kasus dugaan persekusi tersebut justru telah memenuhi unsur kekerasan.
“Secara umum, kedua kalimat itu bermakna kekerasan,” kata Frans.
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) warga Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- Kebakaran Menghanguskan Gudang Si Cepat dan Lazada di Cengkareng Jakbar
- Bazar Minyak Goreng Murah Ahmad Sahroni Center Diserbu Warga Jakut dan Jakbar
- Ahmad Sahroni Center Bakal Adakan Bazar Minyak Goreng di Jakarta Utara dan Jakbar