Kasus Persekusi di Jakbar, Ahli Bahasa Nilai Unsur Pidana Telah Terpenuhi

Kasus Persekusi di Jakbar, Ahli Bahasa Nilai Unsur Pidana Telah Terpenuhi
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terus menyelidiki kasus dugaan persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) warga Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dwi Joko Harsono mengatakan pihaknya memeriksa ahli bahasa guna mencari dugaan unsur pidana pada kasus persekusi itu.

“Masih kami cari dahulu (unsur pidana, red)," kata Joko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Menurut Joko, hasil pemeriksaan sementara dalam kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, kata 'usir" yang terpampang di depan pagar rumah pelapor Toni tersebut dianggap bukan pelanggaran.

"Kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu," ucap Joko.

Terpisah, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang mengatakan kasus dugaan persekusi tersebut justru telah memenuhi unsur kekerasan.

“Secara umum, kedua kalimat itu bermakna kekerasan,” kata Frans.

Polisi terus menyelidiki kasus dugaan persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) warga Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News