Kasus Persekusi di Jakbar, Ahli Bahasa Nilai Unsur Pidana Telah Terpenuhi

Kasus Persekusi di Jakbar, Ahli Bahasa Nilai Unsur Pidana Telah Terpenuhi
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dosen kelahiran Flores itu juga dengan tegas mengatakan kata 'usir' itu mengandung unsur ancaman.

Oleh karena itu, dia menyimpulkan pernyataan itu memenuhi unsur pidana.

“Kalimat kedua bermakna mengusir, meskipun ada bentuk pengandaian. Kalimat kedua juga mengandalkan seseorang tidak bersosialisasi dengan tetangga dan warga,” ucap Frans.

Diketahui, Toni mengaku menjadi korban persekusi yang diduga dilakukan oknum pengurus RW tempat tinggalnya pada Jumat (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi setelah dia bersama sembilan orang warga lainnya berkirim surat ke Wali Kota Jakarta Barat guna meminta agar arus lalu lintas di Jalan Pulau Panjang Blok C12, depan rumahnya diatur.

Dugaan persekusi itu terjadi saat sekitar 20 orang mendatangi rumahnya.

Toni mengaku sempat diteriaki dan gerbang rumahnya digoyang-goyangkan.

Warga memasang dua kardus bertulis ‘Usir Toni dari Permata Buana’ dan ‘Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga’ yang kemudian ditempelkan di pagar rumahnya.

Polisi terus menyelidiki kasus dugaan persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) warga Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News