Kasus Pimpinan dan Penyidik KPK Ditunda, bukan Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Laporan masyarakat terkait pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen dan Johan Budi Sapto Prabowo, akan ditunda.
Begitu juga dengan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan, kini masih dalam tahap pembicaraan apakah akan dilanjut atau ditunda.
Kalau pun kasus-kasus itu ditunda, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, bukan berarti akan dihentikan.
"Pending itu bukan berarti diberhentikan," kata Budi di PTIK Jakarta, Kamis (5/3).
Pada prinsipnya, kata Buwas (sapaan Kabreskrim), penegakan hukum terus berjalan. Kalau belum tuntas, maka butuh keterangan saksi yang harus diselesaikan. "Kita harus melengkapi semuanya secara lengkap dan bulat. Tidak buru-buru."
Soal kasus Novel, Budi menjelaskan, Bareskrim akan melakukan pengecekan karena rekonstruksinya sudah berjalan lama. "Apakah dalam rekonstrusi itu nanti ada unsur yang memenuhi pemberkasan, nanti kita akan cek," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Laporan masyarakat terkait pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen dan Johan Budi Sapto Prabowo, akan ditunda. Begitu juga dengan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- OPM Bakar Gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya Papua Tengah
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya