Disorot, Putusan Banding Perkara LTE PLN Belawan

Disorot, Putusan Banding Perkara LTE PLN Belawan
Disorot, Putusan Banding Perkara LTE PLN Belawan

jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah ahli hukum menyayangkan putusan banding perkara pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej menyatakan, putusan banding itu mencederai azas keadilan dan tidak sesuai fakta persidangan.
 
“Pada dasarnya kami tetap menghormati putusan ini, meskipun dari lubuk hati dan logika  kami sangat menyayangkan putusan banding perkara LTE ini," kata dia, Kamis (5/3) dalam keterangannya.

Menurutnya, dalam kasus ini terbukti tidak adanya unsur utama dari suatu tindak pidana korupsi, yaitu adanya kerugian negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Apalagi dengan tidak adanya bribery atau suap yang terjadi. “Sehingga hal tersebut membingungkan kami, manakah aspek yang dikatakan sebagai suatu tindak pidana korupsi?” tanya Eddy.

Ia  berpendapat, majelis seharusnya memutus perkara a quo dengan mengikuti hati nurani dan tidak semata memakai dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli di persidangan.

Menurutnya, putusan ini jelas bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang seharusnya dapat diterapkan secara adil atau fair, memberikan kepastian hukum, dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak. “Namun, putusan tersebut menurut Kami justru mencerminkan hal sebaliknya" jelas Eddy.

Ahli hukum Universitas Indonesia sekaligus saksi ahli dalam persidangan, Dian Simatupang menilai putusan majelis hakim banding sangat bertentangan dengan fakta. “Putusan itu sangat tidak rasional, tidak sesuai fakta dan prinsip hukum normative dimana kerugian Negara yang nyata dan pasti tidak ada,” katanya dihubungi wartawan, Kamis (5/3).
 
Menurut Dian, dalam kasus LTE PLN tidak ada unsur kerugian negara. Kata dia, kalau memang ada kerugian negara atau negara merasa dirugikan, harusnya tanyakan saja kepada Menteri Keuangan. "Seberapa banyak keuangan negara dirugikan dalam proyek ini,” imbuh Dian.
 
Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan putusan Majelis Hakim yang lebih memilih dakwaan jaksa sehingga tetap memidanakan terdakwa kendati tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan tidak merugikan negara.

"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut. Majelis Hakim yang mulia tampaknya memutus  perkara ini dengan tidakberdasarkan fakta-fakta dan hati nuraninya," ungkap Todung.

JAKARTA -- Sejumlah ahli hukum menyayangkan putusan banding perkara pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News