Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya

Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya
Penampakan lima pelaku kasus pinjol ilegal saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal.

Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasa 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pdana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tutur Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)


Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal alias pinjol.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News