Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Kelima tersangka ialah AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR yang berperan sebagai desk collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap seusai menerima lima laporan polisi.
"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menyebut para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
Pelaku juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di ponsel.
"Sehingga membuat nasabah takut," jelasnya.
Kombes Zulpan mengatakan para tersangka mengelola 43 aplikasi pinjol alias pinjaman online.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal alias pinjol.
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati