Polsek Cengkareng Tangkap 8 Orang Debt Collector

Polsek Cengkareng Tangkap 8 Orang Debt Collector
Modus baru debt collector. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Cengkareng menangkap sejumlah debt collector, Senin (6/6).

Razia para debt collector atau kerap disebut mata elang setelah polisi mendapat informasi dan keluhan dari warga.

Debt collector kerap beraksi dengan cara merampas paksa kendaraan milik warga di jalan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengaku sudah banyak menerima laporan warga terkait ulah mata elang yang beraksi di sekitar wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Banyak laporan masuk ke Polsek Cengkareng. Artinya, mereka (debt collector, red) meresahkan masyarakat. Hari ini kami tangkap delapan orang mata elang," tutur Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Senin (6/6).

Razia mata elang yang meresahkan itu dilakukan di enam lokasi.

"Ada enam titik, yaitu Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung, Kali Angke Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Timur," ujar Ardhie.

Dia menambahkan delapan orang mata elang yang sudah diamankan dari tiga lokasi, yaitu Rawa Buaya, Kapuk, dan Kali Angke.

Keberadaan debt collector di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat sudah meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News