Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Perampasan Motor Bermodus Mata Elang di Joglo

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polsek Kembangan menangkap SB (26) dan YR (22), buronan kasus perampasan sepeda motor bermodus penagih utang atau mata elang di kawasan Joglo, Jakarta Barat pada Jumat (27/5) lalu.
Polisi menangkap keduanya tanpa perlawanan ketika SB dan YR berada di lokasi pelarian, wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (3/6).
Total, kepolisian menangkap tiga tersangka dalam kasus perampasan motor bermodus mata elang itu.
Sebelumnya, penyidik Korps Bhayangkara menangkap OYS (31) dalam kasus yang sama di Jakarta pada Senin (30/5).
"Jadi, total yang berhasil kami amankan sebanyak tiga orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan melalui layanan pesan, Sabtu (4/6).
Namun, masih ada satu tersangka yang buron dalam kasus perampasan sepeda motor bermodus penagih utang atau mata elang.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan aksi perampasan motor di Joglo bermula saat OYS (31) bersama dengan tiga rekan lainnya memberhentikan motor yang dikendarai Ilyas Ramadhan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menurut Binsar, komplotan itu menuduh Ilyas telat bayar angsuran motor kemudian memberhantikan kendaraan korban.
Polsek Kembangan menangkap SB (26) dan YR (22), buronan kasus perampasan motor bermodus mata elang di Joglo, Jakarta Barat pada Jumat (27/5) lalu.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme