Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Perampasan Motor Bermodus Mata Elang di Joglo
"Menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ucap Binsar.
Selanjutnya, kata perwira menengah Polri itu, OYS mengambil alih kemudi dan memboncengi Ilyas ke arah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Sementara itu, tiga rekan OYS berboncengan dengan motor lain membuntuti kendaraan korban yang dikemudikan OYS.
Setibanya di Joglo, OYS meminta Ilyas turun dari motor karena rekan pelaku mau menyerahkan ponsel korban yang sebelumnya disita di Pondok Indah.
Saat Ilyas mengambil ponselnya dari rekan tersangka, OYS bersama rekannya kabur membawa motor yang disita.
Namun, OYS mengalami kecelakaan ketika berupaya kabur. Tersangka menabrak pengendara motor yang sedang dikendarai seorang ibu.
"Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli," tutur Binsar. (ast/jpnn)
Polsek Kembangan menangkap SB (26) dan YR (22), buronan kasus perampasan motor bermodus mata elang di Joglo, Jakarta Barat pada Jumat (27/5) lalu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia