Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Perampasan Motor Bermodus Mata Elang di Joglo

"Menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ucap Binsar.
Selanjutnya, kata perwira menengah Polri itu, OYS mengambil alih kemudi dan memboncengi Ilyas ke arah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Sementara itu, tiga rekan OYS berboncengan dengan motor lain membuntuti kendaraan korban yang dikemudikan OYS.
Setibanya di Joglo, OYS meminta Ilyas turun dari motor karena rekan pelaku mau menyerahkan ponsel korban yang sebelumnya disita di Pondok Indah.
Saat Ilyas mengambil ponselnya dari rekan tersangka, OYS bersama rekannya kabur membawa motor yang disita.
Namun, OYS mengalami kecelakaan ketika berupaya kabur. Tersangka menabrak pengendara motor yang sedang dikendarai seorang ibu.
"Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli," tutur Binsar. (ast/jpnn)
Polsek Kembangan menangkap SB (26) dan YR (22), buronan kasus perampasan motor bermodus mata elang di Joglo, Jakarta Barat pada Jumat (27/5) lalu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar