Imigran Sudan di Bintan Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Imigran Sudan di Bintan Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Kepala Polres Bintan, AKBP Tidar W Dahono (tengah), memimpin konferensi pers kasus penganiayaan dilakukan seorang Imigran Sudan, Jum’at (3/6). ANTARA/HO-Humas Polres Bintan

jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang imigran Sudan berinisial FE (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga setempat di Kecamatan Gunung Kijang. 

“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar W Dahono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).

Imigran Sudan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Tersangka FE dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," ungkapnya. 

Perwira menengah Polri itu menuturkan penangkapan FE yang sehari-hari ditampung di Bhadra Resort Bintan itu, berawal dari laporan kasus penganiayaan yang dialami korban berinisal NR (41), Jumat (25/6). Adapun NR berprofesi sebagai tukang parkir, Jumat (25/6).

Dia menjelaskan kejadian berawal  ketika NR menemui FE untuk menagih biaya parkir atau penitipan motor selama empat bulan Rp 200 ribu. Namun saat itu, FE enggan membayar biaya tagihan tersebut.

Selanjutnya, NR mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi di tempat parkir yang berada tak jauh dari lokasi penampungan Bhadra Resort itu. 

"Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban luka memar,” kata Dahono. 

Seorang Imigran Sudan di Bintan, Kepulauan Riau, ditahan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News