Penganiaya Sekda Sarmi dan 3 Polisi Jadi Tersangka, Jumlahnya Ada 7 Orang
jpnn.com, SARMI - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sarmi Elias Bakay dan tiga aparat kepolisian.
Ke-7 tersangka tersebut, yaitu ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Polisi menjerat para pelaku Pasal 192 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan saat ini lima dari tujuh tersangka telah ditahan.
Dua tersangka lainnya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jayapura.
Diketahui, kasus penyerangan Sekda Elias Bakay dan tiga anggota Polres Sarmi terjadi pada Jumat (27/5) lalu.
Kasus penyerangan tersebut berawal dari blokade jalan oleh warga yang menuntut pemerintah segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat tanah.
Warga yang merasa tidak puas atas penjelasan Sekda Elias Bakay mulai melakukan aksi anarkis dengan cara menyerang petugas menggunakan senjata tajam.
Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka penganiayaan Sekda Sarmi dan 3 polisi dalam aksi massa yang terjadi Jumat (27/5) lalu.
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret