Kasus Prostitusi TA Menyeret Artis, Pramugari dan Pegawai Bank

Kasus Prostitusi TA Menyeret Artis, Pramugari dan Pegawai Bank
Artis Sassha Carissa keluar dari Gedung Ditreskimsus Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/1). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

“Selanjutnya kita (penyidik, red) mengembangkan lagi dengan berdasarkan keterangannya,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan tengah mendalami hubungan para saksi dengan muncikari Alona.

“SC profesinya artis, yang inisial A profesinya pegawai bank. Ini lagi dalami, makanya kami mintai keterangan bagaimana keterkaitan dengan Alona,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RJ (44), AH (40) dan MR (34).

Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

Ketiga tersangka terkena pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun. (muh/radarbandung)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selebgram TA.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News