Kasus PT IBU Harus Jadi Momentum Lawan Kartel Pangan

"Apabila ada kolusi di antara mereka, maka terjadi kartel beras. Bila berjalan bertahun-tahun, maka ibarat bola salju, menggulung kian besar dan menggurita. Hal ini tidak boleh terjadi dan harus diatur sejak sekarang," tegasnya.
Gejala tersebut kini telah terlihat. Dari 29 ribu penggilingan anggota Perpadi, 92 persennya penggilingan kecil.
Sekarang tinggal 40 persen karena kalah bersaing membeli gabah.
Perusahaan sangat besar itu diprediksi mengalahkan Bulog dalam pengendalian harga gabah maupun beras.
Jika itu terjadi tentu mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
"Kini saatnya untuk mengkaji dan menata ulang struktur industri perberasan, sehingga kembali ke arah yang benar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan," kata Fadel.
Dia menyuarakan hal itu lantaran UU Pangan cukup komprehensif dari sistem produksi dengan melindungi petani, mengatur distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan.
"Dan mengatur harga pada tingkat produsen dan konsumen," lanjutnya.
Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) menilai tindakan hukum terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU) menjadi momentum untuk melawan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global