Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antikorupsi itu sudah menerima pengembalian uang tersebut saat melakukan pemeriksaan Reny sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Kamis (17/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
"Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2).
Fikri melanjutkan, nantinya hal itu akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
Hanya saja, Fikri tidak menjelaskan secara terperinci yang telah dikembalikan Reny Hendrawati.
Namun demikian, Fikri menyampaikan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Sekda Bekasi Reny Hendrawati terkait aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi.
SSelain memeriksa Reny, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, Kamis (17/2).
Mereka ialah dua staf pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi, yakni Syarif dan Sau Mulya, serta pensiunan aparatur sipil negara (ASN)/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha Widodo Indrijanto.
Sekda Bekasi mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa jumlahnya?
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas