Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM

Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM
Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM
JAKARTA - Sejumlah pedagang asongan dan pekerja hiburan di ibu kota yang tergabung dalam Komunitas Kretek Jakarta melaporkan Gubernur DKI Fauzi Bowo ke Kementerian Hukum dan HAM. Gubernur dianggap melakukan pelanggaran HAM karena telah mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Merokok. Menurut mereka, pergub tersebut sewenang-wenang karena merebut hak pedagang asongan untuk bisa menghidupi diri dengan menjual rokok. Para pekerja hiburan juga dirugikan karena pelanggan mereka kabur setelah dilarang merokok.

“Kami minta Menteri Hukum dan HAM menjatuhkan sanksi pada Gubernur DKI karena mengeluarkan pergub secara semena-mena,” kata Zulvan Kurniawan, Koordinator Komunitas Kretek Jakarta, usai membuat laporan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Rabu (30/3).

Larangan tersebut sangat merugikan banyak orang. Utamanya mereka yang menggantungkan hidup dari rokok. Seperti pedagang asongan dan juga buruh pabrik rokok. Aturan tersebut secara tidak langsung juga merugikan orang yang tidak ada kaitanya dengan usaha rokok, seperti para pekerja hiburan. Sebab, meski tidak ada kaitanya dengan rokok, pekerja hiburan ini menyediakan jasa tempat untuk orang-orang yang ingin menikmati rokok. “Pergub itu dibuat sepihak, tanpa memikirkan nasib orang-orang seperti kami ini,” ujarnya.

Anggota Tim Advokasi Komunitas Kretek Daru Supriono mengungkapkan, penerapan Pergub no 88 tahun 2010 sangat meresahkan. Pemberlakuan kebijakan tersebut dapat mengancam jutaan orang yang hidup bergantung dari industri rokok. Pencabutan harus dilakukan agar tidak diikuti pemerintah daerah lainnya. Mengingat jika aturan itu diadopsi daerah lainnya, akan berdampak luas pada rakyat kecil yang hidup bergantung dari petani tembakau maupun industri rokok.

JAKARTA - Sejumlah pedagang asongan dan pekerja hiburan di ibu kota yang tergabung dalam Komunitas Kretek Jakarta melaporkan Gubernur DKI Fauzi Bowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News