Kasus Salah Transfer Rp51 Juta Belum Berakhir

Kasus Salah Transfer Rp51 Juta Belum Berakhir
Terdakwa kasus penerima uang salah transfer mengajukan banding. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Hendrix Kurniawan, kuasa hukum terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA sebesar Rp51 juta Ardi Pratama, menemui kliennya itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim, Selasa (20/4). 

Kedatangan Hendrix untuk melengkapi persetujuan pengajuan banding.

Setelah Ardi Pratama menyetujui, berkas pengajuan banding tersebut akan didaftarkan. 

"Hari ini sudah didaftarkan bandingnya," kata Hendrix secara tertulis, Selasa (20/4).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya 15 April 2021, Ardi divonis satu tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai uang yang bukan miliknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim ketua Ni Putu Purnami saat membacakan putusan. 

Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini, yang memberatkan terdakwa Ardi karena telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan. 

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama mengikuti persidangan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA Ardi Pratama mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News