Kasus Sengketa Lahan Jalan di Tempat, Perkap 14/2012 Dipertanyakan
Rabu, 23 Januari 2019 – 12:02 WIB

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di kantor polisi. Foto: Istimewa
“Harta benda warisan yang telah dirampas dan dikuasai itu juga merupakan masalah dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara ini,” tegasnya.
Terkait tahun politik ini, Amstrong menyerukan kepada para Capres dan Cawapres 2019 baik Pak Jokowi - Maruf Amin dan Pak Prabowo - Sandiaga Uno juga memerhatikan persoalan masyarakat, termasuk kasus yang tengah ditanganinya itu.
Diketahui, perkara yang ditangani Amstrong perihal perihal sengketa lahan dan bangunan yang dikuasai dan dikontrakkan secara sepihak dengan semena-mena selama 7 tahun dengan total sebesar Rp 1. 2 miliar Rupiah dimana salah satu penyewanya yaitu Eks DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.(jpnn)
Kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring menyayangkan dicabutnya Perkap 12/2009 hingga kasus sengketa lahan yang ditanganinya mandeg.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri