Kasus Sengketa Lahan Jalan di Tempat, Perkap 14/2012 Dipertanyakan

Kasus Sengketa Lahan Jalan di Tempat, Perkap 14/2012 Dipertanyakan
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di kantor polisi. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring masih memperjuangkan hak kliennya, Haryanti Sutanto yang menjadi korban dugaan penggelapan yang dilakukan kakak kandungnya sendiri, Soerjani Sutanto.

Amstrong berkali-kali harus kecewa dengan kinerja tim penyidik unit (3) Subdit 2 Ditreskrimum  Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus yang ditangani mandeg sejak membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu.

Amstrong mengatakan, perkara yang ditanganinya ini sudah diperjuangkan hampir 7 tahun lamanya, baik di ranah perdata di Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, (PK) Peninjauan Kembali.

''Saya kok seperti diperlakukan secara diskriminatif dan apalagi terkesan kuat tidak ada juga kesungguhan dari penyidik. Saya saja sebagai advokat yang juga penegak hukum melapor kok susahnya bukan main untuk mendapatkan kepastian hukum, lalu bagaimana dengan orang awam yang melapor,'' beber Amstrong kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Amstrong menyadari masalah ada pada aturan hukum itu sendiri. Dia menyayangkan Perkap 12/2009 dicabut digantikan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012) saat ini tidak ada lagi ketentuan yang mengatur tentang lamanya suatu penyidikan bisa berjalan. Sehingga dengan tidak adanya daluwarsa penyidikan, konsekuensi membuat proses penyidikan tidak bisa terukur dan begitu lama.

Perkap 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya surat Perintah Penyidikan, yaitu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit dan 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, serta 60 hari untuk penyidikan perkara sedang atau 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

“Sekarang sudah tidak ada lagi, jadi tidak jelas dan kinerja polisi pun jadi tidak bisa terukur, dan bisa berlindung dari peraturan setelahnya, sehingga saya sebagai advokat mempertanyakan tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, jawabannya tarsok tarsok sehingga menjadi tidak jelas. Semoga laporan kasus ini tidak ada yang mem-beckingi,” ujarnya.

Dia pun menilai hal tersebut sangat kontradiktif karena Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 tegas-tegas menyebutkan bahwa Negara Indonesia itu adalah negara hukum, dan tujuan hukum itu yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Di dalam hukum itu terdapat pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.

Kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring menyayangkan dicabutnya Perkap 12/2009 hingga kasus sengketa lahan yang ditanganinya mandeg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News