Kasus Sepakbola Gajah, Tak Setegas Sanksi Komdis ke Klub

Kasus Sepakbola Gajah, Tak Setegas Sanksi Komdis ke Klub
Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan. Foto: dok.JPNN

"'Hukuman terberat larangan aktivitas seumur hidup di sepak bola dan denda Rp 200 juta," tegas lelaki yang juga politisi partai Demokrat itu.

Sementara pemain yang mencetak gol di lapangan, atau tidak menjalankan fungsinya sebagai pemain dengan benar , mendapatkan sanksi yang lebih ringan. Yakni, larangan aktivitas seumur hidup dan denda Rp 100 juta.

"Bukan cuma yang mencetak gol, tapi striker PSIS Saptono yang harusnya mencetak gol tapi berdiri di gawang lawan dan mencegah gol terjadi, juga sama. Karena dia tidak menjalankan tugas pemain sebagaimana mestinya," tambah Hinca.

Ofisial tim yang mendapatkan hukuman terendah adalah kitman (perlengkapan) dan masseur (pemijat). Mereka ikut disanski, karena juga memiliki peran sebagai penyampai pesan terakhir dari ofisial kepada pemain ketika berada di lapangan.

"Mereka kami denda dengan sanksi larangan aktivitas di sepak bola selama setahun, dan masa percobaan 5 tahun. Kalau tim mereka terlibat tindakan yang mencederai integritas sepak bola, selama lima tahun ke depan, mereka kena sanksi," tandasnya.

Di sisi lain, Komdis menerapkan sanksi berbeda kepada pemain asing dari kedua klub. Untuk PSIS pemain asingnya Ronald Fagundez dan Julio Alcorse, didenda berat, larangan aktivitas di sepak bola Indonesia selama lima tahun dan denda Rp 150 juta.

Sementara, pemain asing PSS Sleman Guy Junior dan Cristian Adelmund, hanya disanksi larangan aktivitas selama setahun, masa percobaan lima tahun. Selain itu, ada juga denda Rp 50 juta.

"Kalau Fagundez dan Alcorse, silahkan kelur dari Indonesia sekarang juga. Mereka disanksi berat karena ditanya berbelit-belit, terkesan menutupi, dan tak ada penyesalan. Kalau Guy langsung menyesal dan mampu bekerja sama," papar Hinca.

JAKARTA - Komdis memang telah usai melakukan investigasi terkait kasus sepakbola gajah antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang. Sejauh ini, Komdis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News