Kasus Siswi SD Meninggal di Sekolah Masuk Ranah Hukum

Kasus Siswi SD Meninggal di Sekolah Masuk Ranah Hukum
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

Kendati sudah bertemu dengan pihak sekolah, dia akan tetap menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.

“Jangan sampai memberikan tugas praktik kepada anak dan kemudian ditinggal begitu saja, tanpa adanya pengawasan. Orang tua sudah menitipkan anak di sekolah, maka selama jam pelajaran berjalan harus dilakukan pengawasan,”cetusnya.

Pihak SDN 7 Menteng pun tak ciut dengan laporan yang dilakukan pihak keluarga dari anak didiknya itu. Pihak sekolah tak bisa berbuat banyak. Sudah menjelaskan kronologi yang sebenarnya.

“Soal keluarga menuntut itu merupakan hak mereka. Tetapi mereka tampaknya sudah menerima. Tidak menjadi masalah,” ujar Kepala Sekolah, Muhammad As’ad usai melakukan kunjungan ke rumah duka.

Bersama orang tua dan para guru yang ada, mereka meminta bantuan dari pemerintah kota untuk menyediakan tabung oksigen untuk anak-anak. Hal itu untuk mengantisipasi dan sebagai pertolongan pertama saat siswa tiba-tiba kecapekan.

Terpisah Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat coba dihubungi Kalteng Pos melalui pesan whatsappnya, membenarkan adanya laporan atau pengaduan kasus tersebut.

“Masih menunggu hasil visum resmi dari pihak RSUD dr Doris Silvanus,yang menjadi penyebab kematiannya,” katanya.

Sebelum dibawa menuju RSUD dr Doris Sylvanus, murid kelas VI tersebut terduduk dan kemudian tidur telentang di pasir. Pihak sekolah juga sempat memberikan pertolongan selama 3 menit di ruangan kepala sekolah.

Orang tua Marsha Demima, siswi kelas VI SD Menteng Palangka Raya yang meninggal dunia di sekolah usai olah raga, lapor polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News