Kasus Skimming: Uang Nasabah BNI Ditarik dari ATM Malaysia

Kasus Skimming: Uang Nasabah BNI Ditarik dari ATM Malaysia
Polres Karimun ungkap jaringan skimming. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KARIMUN - Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus skimming yang melibatkan jaringan internasional. Dari kasus ini, ada dua orang yang ditangkap, keduanya adalah warga Malaysia bernama Tan Yeh Yong (39) dan Yeap Eng WEI (36)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, dua pelaku dibekuk di Hotel Aston Karimun pada Minggu (19/8).
Dijelaskan, kasus terungkap setelah pihak bank mendapat laporan adanya kerugian nasabah. Para nasabah seakan bertransaksi, padahal tidak pernah mengambil uang dari ATM di Malaysia.

“Laporan dari Bank BNI Karimun pada awal Agustus, ada nasabah tidak pernah melakukan transaksi tarik tunai di Malaysia, namun pada print out buku tabungan nampak transaksi di Malaysia,” terang Erlangga dalam keterangannya, Senin (20/8).

Lanjut Erlangga menerangkan, pelaku beraksi dengan cara memanipulasi data nasabah bank di Malaysia sehingga dengan mudah menarik uang dari ATM milik nasabah.

Dalam beraksi, kedua tersangka biasanya memilih kawasan Karimun dan Jakarta.

“Setelah ditelusuri ternyata ada orang lain yang melakukan transaksi di mesin ATM, namun menggunakan kartu ATM lain yang berisi data korban,” ujar Erlangga.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/8) di Hotel Aston Karimun, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 100.000.000.

Kini, kedua pelaku telah ditahan atas perbuatannya. Keduanya juga dijerat Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)

Polres Karimun Kepri menangkap dua warga negara Malaysia yang terlibat jaringan skimming internasional dengan korban nasabah bank BNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News