Kasus Suap PON, Berkas Dua Tersangka Sudah P21
Kamis, 31 Mei 2012 – 20:04 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan Jumat (1/6) besok, KPK akan melakukan penyerahan tahap dua (P21) berkas dua tersangka suap PON, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
"Rencananya besok dilakukan penyerahan tahap dua atau P21 untuk dua tersangka, EDP dan RS," kata Johan Budi di gedung KPK, Kamis (31/5).
Artinya lanjut, Johan, baru dua tersangka ini yang akan dilimpahkan dari penyidik KPK ke penuntut umum (JPU). Sehingga dua tersangka itu bisa segera disidangkan.
Dia juga menyebutkan soal persidangan dua tersangka ini kemungkinan akan dilakukan di Pekanbaru, Riau. "Hari ini juga ada MD dan MFA diperiksa sebagai tersangka, tapi berkasnya belum P21," tambah Johan Budi. Sebagaimana diketahui bahwa EDP dan RS memang sudah menjalani pemeriksaan terkahir beberapa hari lalu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan Jumat (1/6) besok, KPK akan melakukan penyerahan tahap dua (P21)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045