Kasus Suap Rachel Vennya Harus Diusut, Satgas Covid-19: Kami Merasa Terganggu
Jumat, 17 Desember 2021 – 15:02 WIB

Satgas Covid-19 mendukung pihak kepolisian mengusut dugaan suap sebesar Rp 40 juta dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya. Foto: ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com
Biar nanti diproses secara hukum. Kan, ada hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).
Toh, kata mantan Ketua MK itu, Rachel dalam persidangan kasus pelanggaran karantina telah mengakui perbuatan salah.
Artis dengan pengikut 6,5 juta di Instagram itu bahkan tidak menyangkal memberi uang ke staf protokoler DPR, yakni Ovelina Pratiwi agar bisa lolos dari kewajiban karantina.
"Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut," tegas Mahfud, sebelumnya. (ast/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 mendukung kepolisian mengusut dugaan suap sebesar Rp 40 juta dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso